Scroll untuk baca artikel

Begal Pasutri di Tambora, Ternyata Pelaku sudah beraksi 28 kali, Polisi: Hasil Kejahatan untuk gaya hidup dan narkoba

Begal Pasutri di Tambora, Ternyata Pelaku sudah beraksi 28 kali, Polisi: Hasil Kejahatan untuk gaya hidup dan narkoba
Begal Pasutri di Tambora, Ternyata Pelaku sudah beraksi 28 kali, Polisi: Hasil Kejahatan untuk gaya hidup dan narkoba

Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini