Alih-alih berubah setelah bebas, AF dan AS justru langsung kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis.
Polisi berhasil meringkus keduanya bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat.
Meski begitu, dari total 28 lokasi yang diakui, kepolisian baru menemukan empat laporan resmi di wilayah hukum Jakarta Barat.“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Tri.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team