Scroll untuk baca artikel

Kejati Lampung ,Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Kasus SPAM Pesawaran

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Kasus SPAM Pesawaran
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Kasus SPAM Pesawaran

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dikawal agar memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

“Kasus SPAM ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal moral dan kepercayaan rakyat. Penegakan hukum harus transparan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana proyek air minum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Publik kini menanti proses hukum lanjutan yang diharapkan berjalan profesional dan terbuka.

( Saka Ard)

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini