Scroll untuk baca artikel

Keputusan Hakim Atas Terdakwa Pembunuhan Anak Usia 14 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Sikap

Keputusan Hakim Atas Terdakwa Pembunuhan Anak Usia 14 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Sikap
Keputusan Hakim Atas Terdakwa Pembunuhan Anak Usia 14 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Sikap

Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menggunakan hak banding, agar putusan lebih sesuai dengan rasa keadilan. Kami menilai masih ada pasal yang lebih tepat dan lebih tegas untuk menjerat terdakwa, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata api/senapan angin bertekanan tinggi.

4. Langkah Lanjutan

Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:

• Mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas dugaan pengabaian hak korban oleh majelis hakim.

• Melanjutkan advokasi demi pemenuhan keadilan bagi keluarga korban, baik melalui jalur hukum maupun advokasi publik.

“Keadilan untuk almarhum Muhammad Ihsan bukan hanya untuk keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapat perlindungan hukum yang maksimal dan penegakkan hukum yang berkeadalinan dapat hadir ditengah tengah masyarakat”ucap Rusdi Bromi.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini