Laksamana.id | Pekanbaru -
30 September 2025Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan pidana 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Wirman alias Hendra bin Taswir, ASN pegawai RS Universitas Riau, dalam perkara pidana No. 759/Pid.Sus/2025/PN.Pbr atas kasus penembakan yang menewaskan almarhum Muhammad Ihsan (14 tahun).
Kami, Kuasa Hukum Keluarga Korban, menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Apresiasi namun tetap kecewa
Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menjatuhkan putusan lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (4 tahun penjara). Akan tetapi, kami tetap kecewa karena hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat korban adalah seorang anak berusia 14 tahun yang meninggal akibat tindakan terdakwa menggunakan senapan angin bertekanan tinggi.
2. Nota Keberatan tidak dipertimbangkanKami menilai terdapat pengabaian hak korban, karena Nota Keberatan yang telah resmi kami ajukan melalui PTSP PN Pekanbaru, bahkan sudah diterima panitera, ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim. Hal ini bertentangan dengan:
• Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, yang menegaskan korban berhak didampingi kuasa hukum dan suaranya wajib didengar.
• UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 dan Pasal 10.
3. Desakan untuk Banding
Editor : Yanto