Selain itu, tindakan keluarga pelaku yang menekan korban, mengancam, dan berusaha merebut bayi korban dapat dikualifikasikan sebagai:
• Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU PKDRT, dengan ancaman pidana 3–4 tahun penjara.
• Penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak dan Pasal 49 UU PKDRT, dengan ancaman pidana 3–5 tahun penjara.
“Bayi itu masih berusia di bawah 2 tahun, sehingga secara hukum hak asuh otomatis ada pada ibu kandungnya. Tidak ada dasar hukum bagi pihak lain untuk merampasnya. Ancaman keluarga pelaku untuk tidak menanggung biaya anak jika korban membawa bayinya pulang jelas merupakan bentuk penelantaran,” tegas Romi.
Tuntutan Keluarga Korban
Kuasa hukum korban juga menyayangkan sikap keluarga pelaku yang dinilai arogan dan tidak berperasaan. Ia meminta Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim agar segera melakukan penangkapan terhadap R dan Rpy serta mengusut keterlibatan pihak keluarga yang ikut mengancam dan menekan korban.
“Kami berharap Kanit Unit VI PPA Polresta Pekanbaru bekerja secara professional dan segera. Agar tidak adalagi korban korban berikutnyaLaporan Resmi
Pihak korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/1090/IX/2025/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDA RIAU.
“Kami mohon kepada Kapolresta agar pelaku segera diamankan dan keadilan untuk Bunga dapat ditegakkan,” pungkas Rusdi Bromi.
Editor : Yanto