Scroll untuk baca artikel

Remaja Korban Kekerasan Seksual di Pekanbaru Lapor Polisi, Keluarga Pelaku Diduga Lakukan Ancaman dan Penelantaran

Remaja Korban Kekerasan Seksual di Pekanbaru Lapor Polisi, Keluarga Pelaku Diduga Lakukan Ancaman dan Penelantaran
Remaja Korban Kekerasan Seksual di Pekanbaru Lapor Polisi, Keluarga Pelaku Diduga Lakukan Ancaman dan Penelantaran

Laksamana.id | Pekan Baru -

Masa depan seorang gadis berusia 18 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), hancur setelah menjadi korban perbuatan bejat seorang pria berinisial R. Dari hubungan paksa tersebut, Bunga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Tidak hanya itu, keluarga pelaku pun disebut kerap bertindak sewenang-wenang, menambah tekanan psikis yang dialami korban. Tak tahan dengan kondisi tersebut, keluarga Bunga akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Bromi, S.H., M.H, pada Rabu (25/9/2025).

Kronologi

Peristiwa bermula pada November 2024, ketika R mengajak Bunga ke salah satu tempat karaoke keluarga di Pekanbaru. Di tempat itulah Bunga dipaksa melayani nafsu bejat R. Beberapa waktu kemudian, R kembali memaksa Bunga. Saat menolak, korban justru diancam akan ditinggalkan dan mencari perempuan lain. Kejadian tersebut juga pernah dialami Bunga di rumah tante pelaku

Akhirnya Bunga hamil. Namun bukannya bertanggung jawab, pihak keluarga R justru menambah penderitaan korban. Seorang kerabat pelaku, R, bahkan bercerita kepada tetangga bahwa keluarga mereka tidak akan pernah mengakui Bunga sebagai menantu

Tekanan dari Keluarga Pelaku

Dugaan tindakan semena-mena juga datang dari tante pelaku R, yang disebut memaksa agar bayi Bunga jatuh ke tangan mereka. bahkan mengancam jika Bunga membawa bayinya keluarga pelaku mengancam tidak akan menanggung biaya hidup bayi tersebut.

Bahkan orang tua R, disebut sering menantang keluarga korban. Mereka mengaku memiliki banyak kawan, termasuk di kepolisian, sehingga tidak takut meskipun kasus ini dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku R bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang ancaman hukumannya 5–15 tahun penjara.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini