Laksamana.id | Trenggalek -Praktik pungli ini di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, Jatim yang disamarkan sebagai iuran sukarela dan pengalihan dana Program Indonesia Pintar (PIP), kemudian memicu demonstrasi siswa, inspeksi mendadak oleh DPRD, hingga pencopotan kepala sekolah. Semula, pada tanggal 26 Agustus 2025, ratusan siswa SMAN 1 Kampak menggelar aksi protes di halaman sekolah.
Mereka menolak kewajiban membayar iuran sebesar Rp 65.000 per bulan dan sumbangan awal minimal Rp 500.000. Meski disebut sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, para siswa menilai penggunaan dana tersebut tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehari setelah aksi tersebut, tepatnya pada 27 Agustus 2025, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melakukan inspeksi mendadak ke sekolah.
Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis dengan dalih sumbangan sukarela, namun kenyataannya bersifat wajib, sebagaimana terungkap dari diskusi dengan siswa dan sejumlah wali murid.Isu ini kemudian dibawa ke forum resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jawa Timur pada 8 September 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Jawa Timur, serta Inspektorat Jawa Timur, untuk memberikan klarifikasi dan mendorong pemerintah provinsi mengambil tindakan tegas.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team