Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jalan Lintas Timur Disorot, Warga Minta Rambu Peringatan Dipasang Sesuai Standar
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
