Scroll untuk baca artikel

Modus Jaket Ojol Palsu, Dua Pria Nekat Curi AC Mal Tambora karena kebutuhan Ekonomi

Modus Jaket Ojol Palsu, Dua Pria Nekat Curi AC Mal Tambora karena kebutuhan Ekonomi
Modus Jaket Ojol Palsu, Dua Pria Nekat Curi AC Mal Tambora karena kebutuhan Ekonomi

Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini