Scroll untuk baca artikel

Dari Buronan ke Tahanan: Agus Sudirman Jadi Paham, Hukum Tak Bisa Ditipu

Dari Buronan ke Tahanan: Agus Sudirman Jadi Paham, Hukum Tak Bisa Ditipu
Dari Buronan ke Tahanan: Agus Sudirman Jadi Paham, Hukum Tak Bisa Ditipu

Laksamana.id | Banyuwangi -

Drama pelarian Agus Sudirman, buronan kasus pemalsuan surat senilai Rp15 miliar, berakhir tragis. Alih-alih menerima putusan sejak awal, pria berusia 79 tahun itu justru memilih kabur, seolah-olah hukum bisa dikelabui.

Advertisement
Scrool dalam Berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta Utara pada 15 Juli 2025 lalu, Agus harus mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi dan masih harus menjalani sisa hukuman kurang lebih 10 bulan penjara.

Agus Sudirman, yang tercatat sebagai Komisaris BPR Restudhana Citrasejahtera Banyuwangi, sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bukannya bersikap ksatria menerima putusan hukum, ia justru menjadi buronan tua yang lari dari tanggung jawab. Namun pelariannya hanya menunda, bukan membatalkan vonis.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa saat ditangkap kala itu, Agus tak bisa lagi berbuat apa-apa. “Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Kejati Jatim untuk dieksekusi,” ujarnya.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini