“Kami tidak ingin temuan ini mandek. Inspektorat harus menindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Bambang.
“Dan kami Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sangat mengapresiasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa pekon Argomulyo, Kecamatan Batu ketulis Kabupaten Lampung Barat.
(Saka Ardiyon) Editor : Yanto