Scroll untuk baca artikel

PERCIBA Layangkan Surat Konfirmasi ke SPBU 26.348.07, Air Hitam Terkait Dugaan Pengecoran dan Penimbunan BBM Subsidi

PERCIBA Layangkan Surat Konfirmasi ke SPBU 26.348.07, Air Hitam Terkait Dugaan Pengecoran dan Penimbunan BBM Subsidi
PERCIBA Layangkan Surat Konfirmasi ke SPBU 26.348.07, Air Hitam Terkait Dugaan Pengecoran dan Penimbunan BBM Subsidi

Laksamana.id | Air Hitam Lampung Barat

Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Tindak Lanjut kepada pengelola SPBU 26.348.07 yang berlokasi di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat,(18/08/2025).

Surat bernomor 100/KONFIRMASI/DPP-PERCIBA/VIII/2025 tersebut dikirimkan pada hari ini, menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Suka Karya terkait adanya dugaan kuat penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, berupa aktivitas pengecoran, penimbunan dalam jumlah besar, serta kecurangan takaran pengisian BBM di SPBU tersebut.

Dalam surat itu, PERCIBA yang diwakili oleh Marcelino Aditya Santoso, SH dan Maidin S dari Bidang Penindakan & Pelaporan, menyampaikan beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak pengelola SPBU, di antaranya:

• Dugaan pengecoran BBM subsidi menggunakan jerigen dan kendaraan pikap secara rutin siang dan malam hari.

• Konfirmasi atas kepatuhan terhadap Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, dan Surat Edaran No.407/F144A0/2016-S3 mengenai larangan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

• Jaminan bahwa alat ukur takaran BBM yang digunakan telah ditera ulang dan legal, sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

• Penjelasan atas dugaan ketidaksesuaian volume BBM dengan pembayaran oleh konsumen yang dilaporkan masyarakat.

• Tanggapan atas kemungkinan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kami memberikan waktu 7 hari kerja kepada pihak pengelola SPBU untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tidak direspons, kami akan meneruskan laporan ini ke Pertamina, aparat penegak hukum, dan dinas terkait agar dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas,” ujar Marcelino dalam keterangannya.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini