*Dasar Hukum*
Upaya konservasi harimau Sumatera di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- *Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*
- *Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar*Dengan kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera dapat diminimalkan, serta keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Editor : Yanto
