Scroll untuk baca artikel

Interaksi Negatif Manusia dengan Harimau di TNBBS Kembali Terjadi

Interaksi Negatif Manusia dengan Harimau di TNBBS Kembali Terjadi
Interaksi Negatif Manusia dengan Harimau di TNBBS Kembali Terjadi

*Dasar Hukum*

Upaya konservasi harimau Sumatera di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

- *Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*

- *Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar*

Dengan kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera dapat diminimalkan, serta keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini