Laksamana.id | Lampung Barat —
Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius berupa penghalangan dan penolakan dari sekelompok masyarakat.(31/07/2025)
Ironisnya, aksi penghalangan dan penolakan tersebut diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik, yakni Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan yang sebenarnya berada di dalam kawasan hutan negara dan tengah dalam proses penyitaan oleh negara melalui Satgas PKH.
Kedua nama ini bukan sosok baru dalam isu dugaan penguasaan kawasan hutan. Mereka justru sebelumnya telah dilaporkan oleh Aktivis Germasi ke Satgas PKH Kejaksaan Agung RI atas Dugaan Indikasi Alih Fungsi, Penguasaan Lahan, Dan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara Kab. Lampung Barat Provinsi Lampung dan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengingatkan bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum sama dengan melawan negara.“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kami menduga kuat ada indikasi provokasi terstruktur agar masyarakat menghalangi tugas aparat. Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,” tegas Ridwan.
Editor : YantoSumber : GERMASI LAMPUNG (Lampung Barat)