Laksamana.id | Pesawaran Lampung—
Ribuan warga adat dari Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, melakukan aksi di Gedung DPRD Pesawaran. Aksi ini digelar oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) untuk menuntut janji para anggota DPRD, khususnya Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Arya Guna, yang sebelumnya berkomitmen mendampingi pengukuran ulang lahan adat seluas 219 hektare di Umbul Langka.
Menurut orator aksi, Sumarah, tanah tersebut adalah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dan kini diklaim sepihak oleh PTPN VII Way Berulu dengan dalih HGU No.00004 Tahun 1997, yang mencantumkan nama desa fiktif “Wayberulu” – sebuah nama yang tak tercatat dalam administrasi resmi Kabupaten Pesawaran.Sumarah menyebut, upaya hukum dan diplomasi telah ditempuh, termasuk ke BPN, Bupati, dan Kementerian BUMN, serta melibatkan akademisi. Ia menegaskan masyarakat memiliki bukti historis dan legal atas tanah tersebut.
Massa menuntut:
Pengakuan resmi Umbul Langka sebagai tanah adat.
Editor :