Korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian depan, menyebabkan korban koma, dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah Sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polres Lampung Timur Gagalkan Penyelewengan Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan
Merespon kejadian tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6/25) sekira pukul 15.00 Wib Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. (Rusman Ali) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team Laksamana.id