Scroll untuk baca artikel

Lembaga PRL Laporkan Pekon Sukananti dan Puralaksana

Lembaga PRL Laporkan Pekon Sukananti dan Puralaksana
Lembaga PRL Laporkan Pekon Sukananti dan Puralaksana

Laksamana.id | lampung barat

Terkait penggunaan Anggaran Dana Desa, dua Pj Pratin (kepala desa) yang ada di Lampung Barat resmi di laporkan ke Inspektorat Kabupaten lampung Barat terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan Anggara Dana Desa pada tahun anggaran 2024 pada tanggal 28 Mei 2025.

informasi yang di laporkannya dua Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat tersebut benarkan oleh Bambang Irawan saat berada di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) pada Rabu 28 Mei 2025.

Kabar tersebut benar adanya, saya dan tim Investigasi melaporkan dua Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga telah melakukan Korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana desa pada tahun 2024, “ucap Bambang.

“Adapun dua Pj (kepala desa) yang di laporkan ke Inspektorat tersebut diantaranya Pj.Pj.Pratin Pekon Sukananti dan mantan Pj Pratin Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong tahun 2024.

Melakukan atas dugaan Korupsi dengan cara Mark-Up dalam pengerjaan rabat beton yang dilakukan di Pekon (Desa) Sukananti dan Puralaksana Kecamatan Way Tenong, ini jelas perbuatan melawan hukum. Untuk itu pada hari ini kami melaporkan dua Pekon tersebut ke Inspektorat.

Editor : Saka
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini