Perlu diingat, aktivitas pengeboran minyak ilegal jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Polres Lampung Timur Gagalkan Penyelewengan Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan
Sudah terlalu banyak nyawa melayang, lingkungan rusak, dan kerugian negara ditanggung publik akibat praktik kotor ini. Kini saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada mafia minyak yang terus leluasa meraup untung dari kekacauan ini.(Red)
Editor : Saka