Laksamana.id | Musi Banyuasin-
Kebakaran kembali melanda sumur minya GKk ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu siang, 24 Mei 2025. Titik api kali ini muncul di sekitar area Kuburan Cina, PL 12, tak jauh dari fasilitas PDAM, membakar lokasi pengeboran liar yang selama ini diduga kuat luput dari penindakan aparat,(27/05/2025).
Ironisnya, peristiwa ini bukan kali pertama. Kecamatan Keluang telah berulang kali menjadi lokasi insiden serupa, namun respon aparat setempat, terutama Kapolsek Keluang, justru menunjukkan pembiaran yang patut dipertanyakan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, Kapolsek Keluang memilih bungkam tanpa memberi klarifikasi apapun. Sikap ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya kinerja kepolisian di tingkat sektor.Di tengah gencarnya instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di seluruh Indonesia, terutama di wilayah rawan seperti Sumatera Selatan, tindakan (atau ketidaktindakan) Polsek Keluang tampak kontradiktif. Sementara kebakaran terus terjadi, kerugian negara akibat pengeboran ilegal terus menumpuk — dari potensi pajak yang hilang hingga kerusakan ekologis yang meluas hingga ribuan hektare.
Pembiaran ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan, tapi mengarah pada dugaan ketidakberdayaan — atau bahkan pembiaran sistematis. Masyarakat mempertanyakan: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari berlarut-larutnya aktivitas illegal drilling ini?
Sudah saatnya Kapolres Muba turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Keluang beserta jajarannya. Desakan publik kini juga mengarah ke Kapolda Sumsel agar segera mencopot dua perwira muda yang dianggap gagal menjaga kondusivitas wilayah hukum Kecamatan Keluang.
Editor : Saka