Laksamana.id | Lampung -
Sebagai bentuk implementasi program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang berkelanjutan, Pelindo Regional 2 Panjang melakukan penyegaran terhadap aplikasi Single Truck Identification Data (STID) sebagai wujud konsistensi tindak lanjut program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Bertempat di Gedung AKHLAK Pelindo Regional 2 Panjang yang mencakup Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris, SE, M.Si, General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Imam Rahmiyadi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Kepala KSKP Panjang AKP Yudhianto, SE, M.Si. Ketua DPW ALFI/ILFA Lampung H. Seno Harto, Sekertaris DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang Ilham Tanjung dan pimpinan anak perusahaan dilingkungan Pelindo Regional 2 Panjang. Langkah ini sebagai komitmen Pelindo Regional 2 Panjang selaku Operator Pelabuhan bersama KSOP Kelas 1 Panjang sebagai Regulator Pelabuhan dan pemangku kepentingan dalam melakukan penertiban dan pengidentifikasian kendaraan yang berkegiatan di lingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang.
sistem ini diharapkan juga dapat meningkatkan keamanan barang, meningkatkan keselamatan kerja dan meminimalisir kecelakaan di area Lini I Pelabuhan Panjang juga mengontrol kendaraan yang keluar dan masuk ke dalam lini 1 Pelabuhan. Hal ini didukung dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung saat ini yang sedang melakukan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari bulan Mei hingga Juli 2025.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam menyampaikannya menyebutkan bahwa, “hal ini merupakan program berkelanjutan yang terus dikembangkan di Pelabuhan Panjang, bahwa pada tahun 2022 kami Bersama dengan KSOP Kelas 1 Panjang dan Pelindo Regional 2 Panjang telah meresmikan STID dan SIMON TKBM, namun memang pada pelaksanaannya terdapat kendala teknis seperti legalitas dan surat kendaraan yang mati pajak.segar” untuk pengusaha, terutama pengusaha trucking untuk bisa menghidupkan pajak kendarannya supaya bisa lebih maksimal aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan STID ini, kami berharap dengan diadakannya pemutihan pajak yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan yang dimulai pada bulan Mei hingga Juli 2025 ini dapat menjadi solusi bagi pengusaha yang terkendala dengan pajak kendaraan yang mati dan kelaikan kendaraan. Ini suatu program yang akan mempermudah pemilik barang/pengguna jasa dalam melakukan aktivitas kepelabuhan”pungkasnya.pada hari Senin (05/05/2025).
Dalam berbagai hal General Manager Pelindo Regional 2 Panjang menyampaikan “Kami selaku operator Pelabuhan menyambut baik program Pemerintah Provinsi Lampung perihal pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan selama kurang lebih 3 bulan yang dimulai dari bulan Mei hingga Juli 2025 ini, kami pikir ini sangat membantu para pengusaha dalam memenuhi salah satu kriteria dalam mendaftar STID, kami harap dengan adanya program pemutihan ini seluruh pengusaha trucking yang ingin berkegiatan di Pelabuhan Panjang dapat memenfaatkan program tersebut.”
Senada yang disampaikan, Kepala KSOP Kelas 1 Panjang bahwa “KSOP sebagai Regulator Pelabuhan dan koordinator dalam Implementasi Program Stranas PK Pelabuhan Panjang, menghimbau kepada seluruh pihak terkait dan seluruh pengusaha truk yang beroperasi di Pelabuhan Panjang melalui Asosiasi memanfaatkan secara maksimal program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung sehingga program lanjutan STID dapat berjalan lebih baik lagi untuk meningkatkan layanan operasional Pelabuhan.
Editor : Saka