Scroll untuk baca artikel

Mantan Peratin di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat Lampung, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Peratin di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat Lampung, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Peratin di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat Lampung, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

” Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, mulai 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025, ” Jelas Kacabjari.


(Saka Ard)

Editor : Saka
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini