” Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, mulai 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025, ” Jelas Kacabjari.
(Saka Ard)