Scroll untuk baca artikel

Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Jember

Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Jember
Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Jember

Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2023.Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 jeriken berisi solar dengan kapasitas 25 liter, 8 barcode pembelian solar, dan sejumlah uang tunai.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini