Setelah press conference dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Kapolda Lampung menjelaskan,
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lampung Selatan Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 399.708 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Secara ekonomi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp54.871.400.000 (lima puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)”, ucapnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkoba, Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolda
“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tutup Jendral Bintang Dua.
Sumber: Kasihumas Polres Lampung Utara AKP.Budiarto.
(Saka ard/ yovi Oku S)
Editor : Pimred Laksamana.id