Laksamana.id | Kota Jambi - Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, AP., MP., CGCAE., mengundang 2 yayasan sosial, yaitu; Yayasan Sumatera Rindang (YSR) dan Yayasan Ridho Pertiwi (YRP) untuk membahas tentang dugaan keterlibatan yayasan tersebut dengan organisasi terlarang.
Usai pertemuan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Perwakilan Yayasan sosial YSR, Mustakim, SH., dan Yayasan YRP, Wendi kepada awak media, dalam keterangannya, di lobby Kantor Dinsos Kota Jambi, Rabu (19/03/2025).
Perwakilan YSR, Mustakim didampingi juga perwakilan YRP, Wendi mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, kami diterima dan disambut baik oleh Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, ia menyampaikan bahwa yayasan tersebut dugaan telah terafiliasi dengan organisasi terlarang dan menyarankan yayasan tersebut untuk membubarkan diri," ujar Mustakim.
Lebih lanjut, ia mengatakan menurut Kepala Dinas Sosial, pembubaran yayasan tersebut adalah solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan," ujar Mustakim menirukan saran Kadis Sosial Kota Jambi.
Namun, perwakilan YSR dan YRP, Mustakim dan Wendi mengatakan yayasan kami tidak ada kaitannya terafiliasi dengan organisasi terlarang tersebut sebagaimana yang dituduhkan, oleh karena itu, kami tidak akan membubarkan yayasan tersebut," tuturnya.
Perwakilan YSR dan YRP juga mengatakan bahwa mereka telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku, kalau sekiranya ada yang kurang, kami dari yayasan akan terus meminta arahan, petunjuk dari dinsos, jadi kami tidak akan membubarkan yayasan tersebut, kalaupun itu pemerintah ingin membubarkan, kami memohon untuk dilakukan proses hukum yang benar," tegas Mustakim dan Wendi.Kemudian, Mustakim menambahkan bahwa pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan, dan Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa mereka akan terus memantau kegiatan yayasan tersebut.
Disisi lain, Mustakim mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan Yayasan, seperti kegiatan sosial lainnya untuk masyarakat dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.Sementara itu, awak media konfirmasi terkait kebenaran, ada rencana pihak pemerintah kota Jambi untuk melakukan pembubaran terhadap beberapa yayasan yang diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah kota Jambi sedang memfasilitasi 2 yayasan sosial, yaitu Yayasan Sumatera Rindang (YSR) dan Yayasan Ridho Pertiwi (YRP), untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Menurut Yunita Indrawati, perbincangan dengan yayasan tersebut masih dalam tahap internal dan belum saatnya untuk dibuka kepada publik.
Editor : Pimred Laksamana.id