laksamana.id, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengklaim bahwa deposito sebesar 70 miliar Rupiah yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi milik pribadinya.
"Deposit tersebut tidak menjadi milik kita. Tidak terdapat dana maupun deposit kita yang disita oleh [KPK] pada waktu itu," ungkap Ridwan Kamil melalui pernyataan formalnya, seperti dilaporkan pada hari Rabu (19/3/2025).
Sebagaimana dilansir sebelumnya, kediaman RK pernah disita untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam skandal dugaan suap pengaturan tempat iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., yang biasa disebut sebagai BJB (BJBR). Selain itu, rumah milik Ridwan Kamil telah diamankan tim investigasi pada hari Senin tanggal 10 Maret tahun 2025.
Tentang Dugaan Kasus Korupsi di Bank BJB, Ridwan Kamil Akhirnya Berbicara
Rumahnya termasuk dalam daftar 12 tempat yang diselidiki pada tanggal 10-12 Maret 2025 guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di BJB tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmono menyebut tim penyidik dari komisi anti-rasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan setelah menerima beberapa bukti yang menuntun mereka kepada rumah sang politisi Partai Golkar.
: Terjebak Skandal Suap, Bank BJB (BJBR) Ungkap Pengaruhnya pada Kegiatan Sehari-hari
Akan tetapi, Budi mengatakan bahwa urutan rumah atau lokasi yang disoroti oleh KPK ditetapkan dengan cara acak.
"Saya sebagai Ketua Satuan Tugas merasa bahwa melakukan pengecekan acak merupakan suatu keputusan dalam menghadapi kasus ini. Rumah saudara RK menjadi prioritas utama bagi kami untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya saat memberi keterangan pers kepada media pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
: Kasus Suap di Bank BJB, BEI Mengingatkan Investor untuk Tidak Panik
Editor : Pimred Laksamana.id