Scroll untuk baca artikel

Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS
Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, memastikan larangan penggunaan drone tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Balai Besar TNBTS mengklaim pernyataan itu tidak tepat," ujar Satyawan melalui keterangan tertulis, pada hari Selasa (18/3/2025).

Satyawan menyebutkan bahwa batas-batas untuk menggunakan drone di TNBTS serta area-area perlindungan alam sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 yang membahas jenis-jenis dan tarif dari Pendapatan Non-Bayar Pajak (PNBP).

Menurut Setyawan, peraturan mengenai batasan tersebut sudah diimplementasikan melalui Standar Operasional Prosedur Pendakian gunung Semeru sejak tahun 2019.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa mereka akan terus menerapkan peningkatan dalam pemeriksaan dan pemantauan untuk memastikan bahwa insiden semacam itu tidak berulang lagi di area hutan," jelas Satyawan.

Sebuah pihak menyatakan bahwa temuan perkebunan cannabis tersebut tidak berhubungan denganrencana penutupan TNBTS. Setyawan mengungkapkan bahwa ladang ganja ini ditemukan di bulanSeptember tahun 2024.

Tempat tersebut teridentifikasi melalui penyelidikan kasus narkoba yang diurus oleh Polres Lumajang. Antara tanggal 18 hingga 21 September 2024, Balai Besar TNBTS bersama dengan beberapa pihak lainnya berhasil menemukan lokasinya.

"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," tutur Setyawan.

Tim kemudian membersihkan serta menguproot tanaman ganja dari perkebunan itu. Tanaman yang telah diambil ini pun ditetapkan sebagai bukti oleh pihak polisi.

"Pihak Kepolisian Resort Lumajang sudah mengidentifikasi empat orang tersangka yang berasal dari Desa Argosari. Mereka sekarang sedang melalui tahapan peradilan di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini