“Hari ini, Indonesia masih kebobolan dan barang-barang ilegal lainnya, transaksi bisa dilakukan dengan leluasa di tengah laut tanpa ada lembaga yang bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk kemudian menahan para pelaku kejahatan itu. International Maritime Organisation (IMO) bahkan menganggap keambanan di lautan Indonesia sangat berisiko dan insurance atau keselamatan kapal luar yang masuk ke Indonesia sangat rentan,” papar lulusan doktor hukum dari Universitas Katolik Parahiyangan ba ndung itu.
Dan tidak lupa kata sambutan dari penasehat Persadi DPD DkI jakarta R Galinging wijaya, SH tentang kodek etik advokaTujuan kode etik advokat
Menjamin dan melindungi advokat
Memberikan kewajiban kepada advokat
Menjaga pedoman berprofesi dan profesionalisme advokat
Memberikan kewajiban dan menjamin perlindungan hukum pada setiap anggota organisasi profesi
Prinsip-prinsip kode etik advokatJujur dan bertanggung jawab
Saling menghormati, menghargai, dan mempercayai antar sesama advokat
Tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan
Editor : Pimred Laksamana.id