Scroll untuk baca artikel

Gerak Cepat, Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

Gerak Cepat, Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan
Gerak Cepat, Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. 

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,"tutup pewarta (Badi).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini