“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,"tutup pewarta (Badi). Editor : Pimred Laksamana.idGerak Cepat, Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan
| 103 klik
Berita Terkait