"Bahkan ada miss Cimory yang berhenti itu kekurangan tagihannya sampai Rp72 Juta lebih. Koq, sepertinya mereka dibiarkan hengkang tanpa penyelesaian terlebih dahulu. Bukankah seharusnya hutang piutang diselesaikan terlebih dahulu sebelum berhenti ? Tapi kenapa koq sepertinya ada pembiaran, ada apa?" tutur Ratih geram.
Belum lagi tekanan psikologis terhadap dirinya terus dilakukan. Seperti absen kehadiran yang biasanya melalui grup WhatsApp, hadir dikatakan tidak hadir. Akibatnya, hal itu menjadi alasan bagi Cimory tak membayarkan gajinyaselama dua bulan.
"Padahal semua absensi itu saya dokumentasikan, tapi tetap saja tidak digubris," ucapnya.
Hebatnya, pekerja lainya dipengaruhi untuk tidak boleh berbicara dengan dirinya. Bahkan, dia juga tidak boleh menggunakan atau memegang apa pun di dalam ruang kantor.
"Lantas saya mesti bagaimana lagi, dan dengan terpaksa menunggu di luar ruangan saja," ujarnya terisak menahan laranya.
Kondisi itu yang ia diduga dimanfaatkan oknum di Cimory Payakumbuh untuk mengutak-atik laporan dan administrasi yang dia buat. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Antara fakta dan kenyataan tak berkesesuaian."Lihat saja dugaan penggelapan yang mereka laporkan ke pihak berwajib lebih enam bulan lalu sebesar Rp.143 Juta, malah tak terbukti. Sekarang, tuduhannya malah 30 duz produk senilai Rp.72 Juta," tukas Ratih sembari geleng-geleng kepala.
Bahkan kemudian, sambungnya, ada keputusan dari Corporate Cimory melalui Axel bahwa dirinya bukan lagi bagian dari Cimory terhitung sejak 3 Maret 2025 alias di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Rangkaian demi rangkaian ini lah yang membuat saya melapor ke Disnaker Sumbar melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(tim)
Editor : Pimred Laksamana.id