Scroll untuk baca artikel

Bendera sobek kusam Tidak Layak pake  Terpasang di depan GEDUNG PUSRI di jalan. H.Agus Salim kota Jambi

Bendera sobek kusam  Tidak Layak pake   Terpasang di depan  GEDUNG PUSRI di jalan.  H.Agus Salim kota Jambi
Bendera sobek kusam Tidak Layak pake  Terpasang di depan GEDUNG PUSRI di jalan. H.Agus Salim kota Jambi

Laksamana.id - Jambi - Pada hari  14 Maret 2025, Seperti di ketahui, bendera merah putih Adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut sang merah putih, 

Setiap orang tau maupun setiap Instansi. Yang berada di wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga'an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. 

Maka demi Eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di hormati setiap warga negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI. di perlukan satu UU. Yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU. Yang dimaksud. 

"Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat 5 (lima) larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lainnya. dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. 

2. Memakai bendera merah putih atau iklan komersial. 

3.mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. 

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih. 

5. Memakai bendera merah putih untuk Langit-langit Atap Pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara" 

Maka setiap orang yang dengan sengaja melanggar UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, di denda paling maksimal 500 juta, dan menjalani kurungan maksimal 5 (lima tahun penjara), 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini