Sejatinya, jelas Rahman, pihak kepala sekolah harus mengacu dengan juknis karena ini menyangkut uang negara yang dipungut dari pajak rakyat.
Apalagi, Juknis dana BOS itu sudah sangat jelas diketahui apa dan bagaimana penggunaan serta larangannya.
Separah itukah pengelolaan dana BOS SMPN 1 Mappakasunggu Talalar yang diduga menyimpang dari Juknis ?
Inilah yang menarik untuk ditelusur. Sayangnya, saat dikonfirmasi MEDIA AKTUAL (Cetak & Online), belum berhasil mendapatkan respon mengingat Handphone Kepsek Normah tidak aktif. (timred)Editor : Pimred Laksamana.id