"Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," paparnya
"Pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya," jelasnya
"Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," imbuhnya
Terkait persetubuhan, Wakapolresta menjelaskan bahwa pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.
"Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam," sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut."Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty," katanya
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Pimred Laksamana.id