Scroll untuk baca artikel

Pemuda Asal Sragen Diamankan Polresta Surakarta, Sebagai Tersangka Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Pemuda Asal Sragen Diamankan Polresta Surakarta, Sebagai Tersangka Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak
Pemuda Asal Sragen Diamankan Polresta Surakarta, Sebagai Tersangka Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Laksamana.id | Surakarta  - Seorang pemuda inisial RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak. 

Yang mana pemuda tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan terhadap Korban inisial SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran. 

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambung macan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.

"Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan," kata AKBP Sigit. 

Wakapolresta menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya. 

"RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," ujarnya. 

"Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," jelas Wakapolresta. 

Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN. 

"Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan," imbuhnya. 

AKBP Sigit menjelaskan, bahwa kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025. 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini