"BUMDes bukan hanya wadah usaha, tapi juga mitra pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami ingin memastikan warga desa mendapatkan layanan terbaik, termasuk dalam urusan pajak dan layanannya bahkan menjangkau dor to dor oleh petugas bumdes yang ditunjuk," katanya.
Layanan Si Badak Masuk Bumdes yang tersedia meliputi:
1.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)2. Pajak Air Tanah
3. Pajak Mineral dan Batubara (Minerba)4. Pajak Restoran/Katering
5. Pajak Hotel6. Pajak Reklame
7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)9. Pajak Hiburan10. Pajak Parkir
11. Pajak Penerangan Jalan
(Rusman Ali)
Editor : Pimred Laksamana.id