Lahadalia. Keputusan itu berdasarkan sidang empat lembaga UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2024.
Hashim Djojohadikusumo Bertemu Jokowi di Solo, Bawa Pesan dari Prabowo
"Penundaan kenaikan tingkat untuk jangka waktu tertentu," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.
Heri mengatakan sanksi tersebut berupa pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan. Keputusan ini, kata dia, sudah memperhatikan keadilan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik.
Heri juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur SKSG dan Kepala Program Studi. "Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembinaan sistem pendidikan, terutama di SKSG UI," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa kasus ini sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua civitas akademika untuk memperkuat komitmen dalam menjaga martabat akademik.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah menyatakan bahwa sanksi ini akan diberlakukan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK rektor. "Mengenai SK perorangan yang saya sebutkan tadi, itu adalah individu yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Dan karena ini bersifat individual, maka yang paling tahu adalah yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) telah melakukan sidang etika terhadap potensi pelanggaran proses bimbingan Bahlil Lahadalia, mahasiswa program doktoral (S3) di SKSG UI. DGB UI merekomendasikan sanksi bagi promotor dan ko-promotor yang membimbing Ketua Umum Golkar itu dalam penyusunan disertasi hingga maju dalam sidang terbuka promosi doktoral pada 16 Oktober 2024.
Ditetapkan bahwa promotor dan ko-promotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bahlil Lahadalia ketika menjabat sebagai pejabat negara.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dituduh menerima perlakuan istimewa, mulai dari proses orientasi hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji yang dilakukan secara tiba-tiba. Bahlil menulis disertasi dengan judul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia."
DGB UI merekomendasikan sanksi untuk promotor, yaitu larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatan strukturalnya sebagai dekan. Orang yang menjadi promotor saat sidang tersebut adalah Chandra Wijaya.
Selanjutnya, Teguh Dartanto, sebagai ko-promotor satu, dianjurkan untuk menerima teguran keras dan surat peringatan, serta penundaan promosi jabatan atau golongannya selama maksimal dua tahun. Sementara itu, Athor Subroto, sebagai ko-promotor dua, direkomendasikan untuk menerima sanksi seperti larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun, penundaan promosi jabatan atau golongannya selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG.
Sudah meminta izin kepada Harkristuti untuk mengutip dokumen tersebut.
Rektor UI Memutuskan Bahlil Melakukan Perbaikan Tesis
Editor : Pimred Laksamana.id