5 BUMN dengan Kasus Korupsi Terbesar

5 BUMN dengan Kasus Korupsi Terbesar
5 BUMN dengan Kasus Korupsi Terbesar

Mengenai catatan kerugian negara yang fantastis. Dari Jiwasraya hingga Garuda Indonesia, berikut lima kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di perusahaan milik negara.

1. PT Timah

Berikut adalah penjelasan tentang perdagangan timah di wilayah PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang melibatkan 23 orang tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Menurut audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, terdiri dari Rp 2,28 triliun karena penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur, Rp 26,6 triliun dari pembelian bijih timah ilegal, dan Rp 271 triliun karena kerusakan lingkungan.

Sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Agustus 2024, mengungkap praktik ilegal PT Timah yang sejak 2015 menampung hasil tambang ilegal. Modus legalisasi dilakukan melalui program Mitra Jasa Penambangan, yang melibatkan puluhan perusahaan setiap tahunnya. PT Timah juga merekayasa pembayaran seolah-olah sebagai Imbalan Biaya Usaha Jasa.

Jaksa membongkar bahwa bijih timah berkualitas tinggi sebenarnya dijual kepada kolektor dan smelter swasta, sehingga produksi PT Timah tidak mencapai targetnya. Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam penjualan bijih timah ilegal kepada PT Timah. Ia didakwa telah mengumpulkan kekayaan hingga sebesar Rp 420 miliar dan dikenakan pasal korupsi serta TPPU.

2. Pertamina

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan curang antara pejabat Pertamina dan broker dalam dugaan korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun, terdiri dari ekspor minyak mentah, impor minyak melalui broker, serta beban kompensasi dan subsidi BBM.

Tersangka dari PT Pertamina meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Pengoptimalan Bahan Baku dan Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan Wakil Direktur Pengelolaan Bahan Baku PT KPI Agus Purwono (AP).

Modus korupsi mencakup manipulasi produksi kilang untuk membuka celah impor, mark-up harga, serta transaksi minyak berkualitas rendah yang diubah melalui blending. Praktik ini membuat harga BBM lebih mahal, meningkatkan beban anggaran negara melalui subsidi dan kompensasi.

3. Dana Pensiun PT Asabri

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu yang paling parah, dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai tindakan tidak patut yang terjadi di PT Asabri antara tahun 2012 hingga 2019.

Dalam skandal ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

4. PT Asuransi Jiwasraya

Enam orang yang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK yang dirilis pada 9 Maret 2020.

Kasus korupsi di perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini terungkap setelah mengalami tekanan likuiditas, yang menyebabkan ekuitasnya tercatat minus Rp 27,24 triliun pada bulan November 2019. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan dugaan kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

5. Garuda Indonesia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan bahwa pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun. Sementara itu, menurut Kejaksaan Agung, total kerugian yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.

“Kami menerima laporan hasil audit pemeriksaan kerugian negara di PT Garuda Indonesia sebesar Rp 8,8 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Perusahaan yang berfokus pada layanan penerbangan penuh.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Melynda Dwi Puspita turut serta dalam menulis artikel ini.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: