Bagi-Bagi Sembako di Teratak Buluh: Strategi Citra atau Upaya Menutupi Bisnis Gelap Sawmil Ilegal

Bagi-Bagi Sembako di Teratak Buluh: Strategi Citra atau Upaya Menutupi Bisnis Gelap Sawmil Ilegal
Bagi-Bagi Sembako di Teratak Buluh: Strategi Citra atau Upaya Menutupi Bisnis Gelap Sawmil Ilegal

Laksamana.id | Teratak Buluh - sebuah kampung di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dikenal sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan Sungai Kampar, sungai terpanjang di Provinsi Riau. Namun, di balik ketenangan kampung ini, tersimpan bisnis kayu ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. 

Baru-baru ini, sejumlah penghulu adat, Ninik Mamak, dan pengusaha setempat menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada warga kurang mampu menjelang bulan suci Ramadhan. Acara ini tampak seperti bentuk kepedulian sosial, tetapi ada yang janggal dalam prosesnya. 

Sebuah cuplikan video yang beredar memperlihatkan narator dalam acara tersebut menyebutkan “Ado 200 paket, Pak Kanit”, seolah menegaskan kehadiran seorang Kanit dari Polsek dalam kegiatan ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Mengapa seorang Kanit ikut disebut dalam pembagian sembako ini? Apakah kehadirannya sekadar menghadiri acara sosial, atau ada kepentingan lain yang lebih besar di baliknya? 

*Bisnis Sawmil Ilegal yang Dijalankan di Bawah Perlindungan?* 

Dugaan semakin kuat bahwa aksi sosial ini bukanlah sekadar kepedulian, melainkan bagian dari upaya menutupi bisnis haram sawmil ilegal yang telah bertahun-tahun beroperasi di sepanjang Sungai Kampar di Teratak Buluh. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sawmil ilegal beroperasi di wilayah ini tanpa izin resmi. Lebih parahnya lagi, aktivitas mereka tetap berjalan lancar berkat dugaan “koordinasi” dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa setiap pemilik sawmil diwajibkan menyetor sekitar Rp 200 hingga Rp 250 ribu per hari kepada Datuk Ninik Mamak. Uang tersebut kemudian dibagikan ke oknum aparat untuk memastikan bisnis tetap aman dari razia. 

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas belaka. 

"Di sini semua sudah paham, sawmil-sawmil itu tidak berizin. Tapi mereka tetap berjalan lancar karena sudah ada ‘koordinasi’ dengan pihak tertentu. Kalau ada razia, paling-paling hanya gertakan kosong, tidak ada yang benar-benar dihentikan," ungkapnya. 

*Aksi Sosial atau Strategi Mencuci Nama?* 

Di tengah maraknya pemberitaan soal sawmil ilegal, pembagian sembako ini justru menimbulkan kecurigaan. Apakah ini benar-benar bentuk kepedulian, atau hanya upaya pencitraan untuk menutupi aktivitas ilegal? 

"Kalau memang niatnya membantu, kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru sekarang, saat bisnis mereka mulai disorot? Kenapa bukan perizinan yang mereka urus agar usaha bisa berjalan legal tanpa pungli dan membuka lapangan pekerjaan?" ujar seorang tokoh masyarakat yang mempertanyakan motif di balik aksi sosial tersebut. 

*Dampak Lingkungan yang Dibiarkan?* 

Dampak dari operasi sawmil ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Eksploitasi kayu secara besar-besaran berpotensi menyebabkan bencana lingkungan, seperti banjir dan kerusakan ekosistem Sungai Kampar. Selain itu, negara juga dirugikan dari sisi pajak dan perizinan, sementara keuntungan besar justru mengalir ke kelompok-kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan celah hukum. 

*Tantangan bagi Aparat: Berani Bertindak atau Terus Menutup Mata?* 

Dengan munculnya nama Pak Kanit dalam video pembagian sembako, pertanyaan besar pun muncul: Apakah aparat benar-benar tidak tahu-menahu soal bisnis ilegal ini, atau mereka justru menjadi bagian dari jaringan yang melindunginya? 

Hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan puluhan sawmil ilegal yang telah merajalela di kawasan ini. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat, bukan sekadar aksi sosial yang hanya bersifat sesaat. 

Akankah ada penindakan hukum terhadap sawmil-sawmil ilegal ini? Atau praktik ini akan terus berjalan dengan perlindungan dari mereka yang seharusnya menegakkan hukum?*** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: