Laksamana.id, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Komersial dan Perdagangan PT Pertamina (Persero) mengatakan bahwa tidak ada pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni Octanum Rendemen 92.
"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina adalah produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi produk yang disampaikan kepada masyarakat sejak awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa (25/2/2025).
produk Pertamax.
"Jadi ini bukan penggantian atau perubahan RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," kata Heppy.
Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Mutu (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami patuh pada prosedur untuk menjamin kualitas dan distribusi, serta diawasi oleh Badan Pengawas Hilir Migas," ujar Heppy.
/GCG) untuk memastikan ketersediaan produk yang dibutuhkan oleh konsumen.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah menyangkal tuduhan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dicampur dengan BBM jenis Pertalite. Ini berarti Pertamax yang beredar di masyarakat sudah memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
"Narasi oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kejaksaan," kata Wakil Kepala Humas Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2023).
Menurut Fadjar, ada narasi yang salah ketika memahami laporan dari Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan bagi Kejaksaan Agung adalah pembelian bahan bakar RON 90 dan RON 92, bukan tentang adanya pengolahan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki tingkat oktan 90. Pada produk Pertamina, RON 90 dikenal sebagai Pertalite, sedangkan RON 92 dikenal sebagai Pertamax.
Pada kesempatan itu, Fadjar menyatakan bahwa produk Pertamax yang telah sampai kepada masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Badan yang bertugas untuk memeriksa kebenaran spesifikasi produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang merupakan bagian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami memastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat tersebut sesuai dengan spesifikasinya masing-masing," katanya.
Pernyataan itu menjawab kerumunan berita tentang Pertalite yang diekspor untuk menjadi Pertamax. Berita itu berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian yang tidak sesuai dengan yang dipesan, yaitu pembelian bensin dengan kadar RON 92, padahal hanya membeli bensin RON 90 atau yang lebih rendah. Bensin RON 90 kemudian dicampur dalam gudang penyimpanan untuk menjadi bensin RON 92, tetapi hal ini tidak diizinkan.
Dengan demikian, menurut Fadjar, masalahnya adalah adanya penjualan RON 90 yang diidentifikasi sebagai RON 92. Namun, yang ada di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sesuai.
Editor : Pimred Laksamana.id