PBNU Usul Hapus Kategori Haji Reguler dan Khusus

PBNU Usul Hapus Kategori Haji Reguler dan Khusus
PBNU Usul Hapus Kategori Haji Reguler dan Khusus

PBNU memberikan usulan kepada DPR untuk menghapus kategori haji biasa dan khusus yang ada di peraturan perundang-undangan. PBNU menyarankan sistem haji diubah menjadi sistem berbasis layanan.

Seorang ketua PBNU, Ishfah Abidal Azis, yang juga dikenal dengan sebutan Gus Alex, membawa usulan tersebut atas nama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan haji di Arab Saudi, salah satunya karena sistem kuota Indonesia.

"Selama ini, kuota jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu reguler dan khusus. Hal ini mengakibatkan kemampuan kita terbatas untuk memberikan pelayanan pada jemaah," kata Gus Alex dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kelompok-kelompok organisasi Islam, seperti PBNU, MUI, dan PP Muhammadiyah, memberikan saran kepada Komisi VIII tentang perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umrah.

Gus Alex mengatakan bahwa fasilitas dan tempat haji yang ada saat ini sangat terbatas dan tidak cukup untuk menampung jemaah haji reguler yang sekitar 92%. Ia memperkirakan bahwa jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji karena Arab Saudi menargetkan 30 juta jemaah pada 2030, maka Indonesia akan kehabisan daya tampung.

Gus Alex mengatakan PBNU ingin memperkenalkan layanan haji berbasis digital, seperti yang telah dilakukan di Arab Saudi.

"Jadi, kami mengusulkan kuota jemaah haji Indonesia itu berbasis pelayanan. Artinya tidak lagi berbasis reguler dan haji khusus, tapi berbasis pelayanan," kata mantan staf khusus Menteri Agama itu.

Selain itu, PBNU juga meminta perubahan pada sistem kuota haji di provinsi. Sampai sekarang, pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim atau proporsi jumlah daftar tunggu antar provinsi.

“Kami menawarkan kombinasi. Jadi, alternatif ketiga yaitu kombinasi antara jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi dengan mempertimbangkan kebaikan,” ujarnya.

Pembagian kuota haji reguler dan khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut definisi di dalam undang-undang itu, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Sementara itu, jemaah haji khusus melaksanakan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Warga haji khusus, atau sering disebut haji plus, menikmati fasilitas dan pelayanan tambahan dibandingkan dengan haji biasa. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji plus memperkenalkan paket perjalanan yang lebih komprehensif dan nyaman, dengan biaya yang lebih tinggi.

Beberapa fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji plus, misalnya, akomodasi di hotel berbintang yang lebih dekat ke Masjidil Haram dan transportasi modern dan efisien. Selain itu, masa tunggu haji plus biasanya lebih singkat dari haji reguler karena kuota haji plus terbatas, sehingga proses keberangkatannya lebih cepat.

Sedangkan haji biasa adalah jenis haji yang dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Biasanya, haji biasa memiliki paket perjalanan standar tanpa fasilitas tambahan khusus, dengan biaya yang lebih terjangkau.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: