39 Daftar Dosa yang Menjerat Nama Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Viral di Media Sosial
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan istrinya, kini menjadi perhatian publik setelah menghadapi pemeriksaan dari Propam Polda Aceh.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bireuen, Polisi Daerah Aceh.
Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawaslu) Mabes Polri.
Namun, Djoko tidak menjelaskan lebih lanjut tentang makna dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan terhadap Kapolres Bireuen.
"Saat ini, subjek masih dalam proses pemeriksaan," kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/02/2025), seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu malam.
Djoko juga menambahkan bahwa keputusan mengenai jabatan AKBP Jatmiko belum dapat diambil karena institusinya masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap terlebih dahulu.
"Setelah bukti-bukti ada, nanti pimpinan akan menentukan. Hasil dari sini akan disampaikan kepada Mabes Polri," ujarnya.
Saat itu juga, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kepala Bagian Propam Polda Aceh, menjelaskan bahwa timnya bersama Irwasda telah melakukan pemeriksaan untuk menanyakan klarifikasi kepada Kapolres dan istrinya.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil Pemeriksaan Dikirimkan ke Bagian Pengawasan dan Pengembangan Kepolisian
Kombes Eddwi menambahkan bahwa setelah laporan penyelidikan lengkap, laporan tersebut akan dikirimkan ke Divisi Propam Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam proses pemindahan ke Divisi Propam Polri," ujarnya.
Wartawan telah berusaha menghubungi AKBP Jatmiko untuk meminta klarifikasi terkait pemeriksaannya.
Namun hingga tulisan ini terbit, Jatmiko belum mengirimkan balasan atau membalas pesan singkat serta tidak menerima atau menjawab telepon.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan menutup mata terhadap penyalahgunaan jabatan oleh aparat kepolisian.
Saat itu, Kepala Bagian Humas Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan jabatan.
Dia memastikan bahwa semua oknum kepolisian di Aceh tetap menjalankan tugasnya dengan sangat profesional dan menjaga integritasnya.
"Kami menyadari kekhawatiran masyarakat akan isu tersebut, dan kami menegaskan bahwa Polisi Daerah Aceh akan melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan. Tidak ada ruang untuk terjadinya penyimpangan dalam tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi," katanya.
Selain itu, Polda Aceh juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda telah berjalan aktif untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan tanggung jawab di lingkungan kepolisian.
Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini, Polres Aceh juga telah meminta Irwasum Mabes Polri untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.
"Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran," katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Polisi Daerah Aceh juga akan memberikan akses kepada media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigasi ini.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk menjamin keobjektifan proses penyelidikan.
"Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bertujuan untuk melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat," pungkasnya.
Diduga Melakukan Pungli, Berikut Daftarannya
Beberapa media lokal di Bireuen, Aceh, melaporkan adanya dugaan korupsi dalam bentuk "pungli".
Tetapi dari berbagai informasi yang beredar, belum ada konfirmasi langsung dari AKBP Jatmiko.
Sementara itu, daftar tuduhan yang melibatkan nama AKBP Jatmiko dan istri ini juga tersebar luas di media sosial X (Twitter).
Salah satunya dibagikan oleh akun @TukangBedah00 yang terverifikasi. Ia mengunggah daftar kasus yang melibatkan AKBP Jatmiko dan istrinya.
AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh, diduga terlibat dalam 39 kasus, di antaranya adalah pungli, dan bahkan uang di Polres dikatakan dimiliki oleh istrinya. "Beliau itu juga yang menjadi beking (penasehat) Ipda Yohananda Fajri, kan?" tulis akun @TukangBedah00 dengan menyertakan foto sang Kapolres dan istrinya.
"Saat ini ada kasus ke-1 sampai ke-14 Pungli di Samsat, termasuk penggelapan uang yang cukup besar,"kata dia menyertai daftar dugaan kasus, Rabu (12/2/2025).
Apa setoran dari Kasat Narkoba juga bisa masuk dalam kasus 15-32?
"Nomor 34-38, mana pom bensin?" tanyanya.
Laksamana.id telah mendapatkan izin tayang dari pemilik akun X @TukangBedah00 yang terverifikasi, pada hari Kamis (13/2/2025) pagi.
Penjabat Kapolres Bireuen mulai tahun 2023
Diketahui, Jenderal Polisi (Purn) Jatmiko menjabat sebagai Kapolres Bireun sejak Juni 2023.
Ia menggantikan AKBP Mike Hardy Wirapraja yang dipromosikan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatra Barat.
Penunjukan AKBP Jatmiko berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/ 1396 NI/KEP./2023 : REF KEP/Kapolri 818 /VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Pol Deddi Prasetyo.
Berikut adalah informasi tentang AKBP Jatmiko:
1. Latar Belakang
AKBP Jatmiko adalah seorang perwira tinggi kepolisian yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.
2. Profil
- Nama: AKBP Jatmiko
- Jabatan: Perwira Tinggi Polisi
- Pendidikan: Sarjana Hukum
AKBP Jatmiko adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Sejak bulan Juni 2023, AKBP Jatmiko menjabat sebagai Kepala Polres Bireuen.
Saat menjabat sebagai anggota kepolisian, AKBP Jatmiko pernah menempati beberapa posisi penting di bawah naungan Polda Aceh.
Dia pernah menjabat sebagai Wakapolres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko juga pernah menjabat sebagai Kapolres Simeulue.
Ia menjabat sebagai Kapolda Simeulue sejak 29 April 2022.
Selain itu, suami Trisna ini juga pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 di Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Dalam karirnya, ia juga pernah mendapat pujian karena menginisiasi proyek konservasi penyu di Sepanjang Pantai Salang yang mencakup 68 sarang dan melakukan upaya pelestarian penyu di Pulau Selaut Besar.
Selain itu, saat menjabat sebagai Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko bersama rekan-rekannya pernah menangkap tiga kapal pompa ikan di waktu dan tempat yang berbeda.
AKBP Jatmiko membawa Polres Bireuen meraih peringkat keempat dalam mendukung Program Asta Cita Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI, Prabowo-Gibran.
Sedangkan peringkat pertama ditempati Polres Aceh Tengah, peringkat kedua ditempati Polres Aceh Tenggara, dan peringkat ketiga ditempati Polres Aceh Timur.
Kepada keberhasilan mendapatkan peringkat keempat tersebut, Irjen Pol Achmad Kartiko, Kapolda Aceh, memberikan penghargaan kepada Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, dalam acara Gelar Opsnal Semester II Tahun 2024, yang diselenggarakan di Gedung Presisi Polda Aceh, pada Kamis (19/12/2024).
AKBP Jatmiko mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian atas keberhasilan Polres Bireuen dalam mendukung Program Asta Cita Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia.
Keberhasilan tersebut dicapai dengan mengungkap beberapa kasus yang menjadi prioritas Asta-Cita, seperti kasus narkotika dan kasus judi online.
(*/Ray/laksamana.id/Kompas.com)
Editor : Pimred Laksamana.id