Sjafrie mengumumkan hal tersebut melalui postingan di akun Instagram-nya.
Selain Deddy, Sjafrie juga menunjuk lima orang staf suster lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
“ Saya mengangkat Staf Khusus Menteri Pertahanan dan memberikan penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta Tulis Sjafrie, yang dikutip dari akun Instagram, Selasa, 11 Februari 2025. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier?
Gaji Stafsus Menhan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 100 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, yang diutip dari dokumen di situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setaraf dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IV/d berkisar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, bergantung pada masa kerja golongannya (MKG) antara 0-32 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Stafsus Menhan
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Perhubungan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tunjangan kinerja). Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tunjangan kinerja kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, dan THR (tunjangan hari raya) keagamaan atau gaji ke-14.
Dengan demikian, total gaji bulanan yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar antara Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, tetapi ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan.
Deddy Corbuzier, sebagai Staf Khusus, memiliki tanggung jawab memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan berdasarkan tugas yang diberikan. Tugas yang diberikan tersebut memiliki sifat yang spesifik dan tidak terkait dengan bidang tugas utama unsur-unsur di dalam kementerian.
dan
Pilihan Editor:
Editor : Pimred Laksamana.id