Diangkat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini

Diangkat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini
Diangkat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini

Pada hari ini, Selasa, tanggal 11 Februari 2025.

Deddy mengatakan bahwa timnya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaannya sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan.

"Saya sangat bangga dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," ujarnya di akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ia telah ditunjuk oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sebelumnya, Prabowo Subianto, untuk menjabat sebagai Komandan Komando Daerah (Komda) di Kementerian Pertahanan.

"Setelah saya bertugas selama dua tahun lebih di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja sama dengan @ditjenpothan di bawah pimpinan bapak @prabowo," katanya.

:

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah mempercayakan dirinya sebagai staf istimewa bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan.

"Terima kasih atas kepercayaan yang besar ini. Semoga saya dapat melakukan tugas saya sebaik mungkin sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.

:

Gaji yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Secara umum, Staf Menteri mendapatkan gaji pokok yang sama dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Dalam lembaga pemerintah, staf eselon kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.B, atau termasuk golongan IV/E. Jabatan eselon 1B berada dalam golongan IV/D hingga IV/E memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.

Namun, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Staf Sekretariat (Stafsus) sesuai dengan jabatannya akan mendapatkan gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Selain upah pokok, seorang pegawai sipil negara juga menerima tunjangan kinerja (TUKIN) sesuai golongan atau eselonnya.

Menurut Perpres Nomor 119 Tahun 2017, terdapat 17 jenis golongan jabatan teknis yang diberikan gaji berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.

Kemudian staf di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang memiliki hak keuangannya atau hak administratifnya yang setara atau setingkat.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: