Skandal! Orkes Dangdut Pantai Kartini Disusupi Promosi Miras, NU & Muhammadiyah Geram

Skandal! Orkes Dangdut Pantai Kartini Disusupi Promosi Miras, NU & Muhammadiyah Geram
Skandal! Orkes Dangdut Pantai Kartini Disusupi Promosi Miras, NU & Muhammadiyah Geram

Laksamana.id |Jepara - Acara orkes dangdut yang digelar di Pantai Kartini Jepara pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, menuai kecaman dari masyarakat serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jepara. Kritik ini muncul karena adanya promosi minuman keras (miras) dalam acara tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya masyarakat Jepara. 10/02/2025. 

Ketua NU Kabupaten Jepara menyatakan keberatannya terhadap adanya sponsor dari merek minuman keras dalam acara tersebut."Kami sangat kecewa dengan adanya promosi miras di acara ini. Ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Jepara," tegasnya.

Acara yang dihadiri ribuan penonton ini mendapat perhatian karena kehadiran Sales Promotion Girl (SPG) yang membawa dan mempromosikan produk miras kawa - kawa terpampang menuju lokasi. Hal ini memicu kontroversi, terutama karena acara hiburan tersebut banyak dihadiri oleh kaum muda. 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Dwi Prayitno mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memproses perizinan acara sesuai prosedur. Namun, ia mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan. "Kami tidak tahu jika ada penjualan miras di lokasi acara. Yang kami terima hanya laporan adanya SPG yang membawa miras," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Moh Eko Udiyyono, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas promosi atau penjualan miras dalam acara tersebut. "Kami hanya menyewakan tempat untuk acara Romansa. Tidak ada laporan ke kami soal promosi miras," ujarnya. 

Penyelenggara acara, Rokhim, mengakui bahwa pihaknya memang menerima sponsor dari perusahaan miras. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penjualan miras yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. "Memang ada empat SPG yang membawa miras untuk keperluan foto dan video, bukan untuk dijual," jelasnya. 

Namun, Rokhim juga tidak menampik bahwa ada penjualan miras yang terjadi di lokasi acara. Ia menduga bahwa hal itu dilakukan oleh pedagang dari luar yang masuk sebelum pemeriksaan dilakukan. 

Jepara sebenarnya memiliki regulasi yang mengatur larangan minuman beralkohol, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2013. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, serta mendukung visi "Jepara Sehat, Masyarakat Hebat". 

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan perda ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pengawasan, inkonsistensi dalam penegakan hukum, serta resistensi dari sebagian masyarakat yang menganggap konsumsi alkohol sebagai bagian dari budaya. 

Kasus di Pantai Kartini ini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi yang ada masih belum sepenuhnya ditegakkan. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap efektivitas peraturan serta langkah-langkah konkret untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. 

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang melanggar aturan. NU dan Muhammadiyah Jepara meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

"Kami berharap ada pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan aparat. Jangan sampai acara hiburan justru menjadi ajang promosi miras yang merusak generasi muda," ujar salah satu tokoh masyarakat Jepara. 

Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Jepara.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: