Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji.
Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya.BuangBaca juga: Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo: Langkah Nyata Mencegah Bullying dan Body Shaming Sejak Dini
Editor : Pimred Laksamana.id
