Scroll untuk baca artikel

Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah
Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji.

Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya.Buang

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini