Jumlah total: 33 (Tiga Puluh Tiga) butirDisisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 22 (Dua Puluh Dua) butir
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 3 (Tiga) butirDimusnahkan: 8 (Delapan) butir
Serbuk Ekstasi:Jumlah total: 1,65 (Satu Koma Enam Puluh Lima) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gramDimusnahkan: 1,6 (Satu Koma Enam) gram
Lysergic Acid Diethylamide (LSD):Jumlah total: 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,15 (Nol Koma Lima Belas) gramDimusnahkan: 0,15 (Nol Koma Lima Belas) gram
Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas. Beberapa lokasi penangkapan di antaranya adalah Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam. Barang bukti yang disita di lokasi-lokasi tersebut mencakup sabu, ganja kering, ekstasi, dan serbuk ekstasi dalam berbagai jumlah.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13.423,64 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Empat Puluh Enam) gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.115 (Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Belas) orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara itu, penyitaan 1.038,32 (Seribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Dua) gram ganja kering diasumsikan dapat menyelamatkan sekitar 5.190 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh) orang dari bahaya penyalahgunaan ganja.Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),”Tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Salam PresisiBidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.Kabidhumas Polda Kepri
Editor : Pimred Laksamana.id
