Scroll untuk baca artikel

APH Diminta Cek Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Way Tenong Tahun 2022 dan 2023

APH Diminta Cek Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Way Tenong Tahun 2022 dan 2023
APH Diminta Cek Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Way Tenong Tahun 2022 dan 2023

Laksamana l Lambar - Maraknya tindak pidana korupsi didunia pendidikan menjadi perhatian serius oleh Public, terutama pada realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Salah satu SMA di Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan, pasalnya diduga kuat ada penyimpangan dana BOS dan tidak diterapkan juknis BOS, di SMAN 2 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.Berdasarkan investigasi kru media dilapangan terkait penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Way Tenong Kabupaten Lampung  Barat tahun 2022 dan 2023 terindikasi kuat adanya dugaan penyimpangan pada 31/05/2024.

Dimana terlihat jelas bahwa Sekolah SMA N 2 Way Tenong,Tidak ada perawatan gedung sekolah seperti tembok mengelupas,cat tembok telah pudar,dan sebagaian lantai pun rusak.Saat di konfirmasi di Kantor SMA Negri 2 Waytenong,Hernapuri, M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negri 2 Way Tenong menjelaskan bahwa,untuk perehapan gedung sekolah selama 2 tahun ini belum ada perehapan gedung sekolah,karna jumlah murid sedikit hanya 96 siswa dan guru honor 13 orang, untuk itu tidak cukup untuk membayar gaji guru honor",Ujarnya.

"Tidak hanya sampai disana, Hernapuri, M. Pd., seakan - akan mencoba menghalang- halangi kru media, pasalnya, kru media meminta izin untuk lakukan kroscek gedung sekolah, namun sangat disayangkan tidak diberikan izin untuk lakukan kroscek gedung sekolah,dengan alasan siswa lagi belajar takutkan mengganggu siswa " ucapnya.Tekait hal tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan di undang"kan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundang"kan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa pengelolaan anggaran dana BOS SMAN 1 Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022 dam 2023 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.Bersambung

Pewarta(tim awak media)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini