Laksamana l Kalimantan Tengah - Karena telah terlalu lama bersabar akhirnya Direktur CV.Alpindo Karya Lestari H.Alpiandi S.Hut Membuat surat terbuka untuk bisa meminta pertanggung jawaban terhadap 2 Perusahaan yaitu PT.Maruei Coal dan PT.Rehabilitasi Lingkungan Indonesi yang telah bekerja sama dengan CV.Alpindo Karya Lestari selama ini dan belum menyelesaikan kewajibannya.Saat di konfirmasi di rumah kediaman beliau pada tanggal 05/05/2024.Dan dalam surat tersebut berisikan : Bersama ini kami menyampaikan surat kami secara terbuka kepada bapak – bapak sekalian atas
kesewenang – wenangan manajemen PT. MARUWAI COAL( PT. MC) dan PT. REHABILITASI LINGKUNGANINDONESIA ( PT. RLI ) kepada kami, atas pekerjaan yang diberikan kepada kami yaitu penanaman kegiatan rehabilitasi DAS Blok Danau usung sebagai kewajiban PT. MARUWAI COAL sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mana PT. MC dan PT. RLI. Tidak membayar sebagian dari pekerjaan yang telah kami kerjakan sedangkan pekerjaan tersebut telah diterima oleh pemerintah (KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN) dengan pengakuan yang mengerjakan adalah pihak PT. RLI padahal faktanya adalah tidak benar. Dan kami telah menyampaikan kepada PT. MC dan PT. RLI dan sampai saat ini mereka mengabaikannya. Disamping itu pihak PT. RLI dalam pelaksanaan kegiatan begitu mempersulit kami sehingga banyak pekerjaan yang mengulang,sedangakan apa yang telah mereka kerjakan dilapangan kualitas pekerjaan yang ditangani pihak PT. RLI sangatlah rendah kwalitas teknisnya dibandingkan kwalitas kerja kami yang mereka tolak. Dan untuk itu kami mengharapkan :
1. Pihak PT. MC sebagai pemilik pekerjaan dan kewajiban bisa turun kelapangan untuk melihat sendirifakta lapangan atas pekerjaan penanaman kegiatan rehap DAS Blok Danau Usung
2. Kami berkeberatan pekerjaan yang telah kami kerjakan belum dibayar namun telah diserah terimakanoleh PT. MC kepada pemerintah dimana kami menguluarkan modal besar dan menimbulkan utang di
BANK BRI untuk mengerjakan pekerjaan tersebut namun PT. MC tidak menghargai pekerjaan kamidilapangan serta kecelakaan kerja yang kami alami demi menyelesaikan pekerjaan dan kewajiban PT.
MC tersebut3. Kami berharap PT. MC tidaklah arogan dan bisa bertanggung jawab untuk berkomunikasi kepada kamiuntuk menyelesaikan masalah ini dengan melihat fakta yang ada dilapangan agar terciptanyahubungan yang baik antara kami masyarakat lokal dengan perusahaan
4. Kami akan melakukan demontrasi penyampaian hak kami di tambang PT. MC yang telah kami kerjakankewajibannya, karena PT. MC tidaklah layak bekerja sebelum membayar hak kami atas pekerjaan yang
menjadi kewajiban PT. MC sebagai pemegang IPPKH5. Selayaknya pemerintah dan aparat hukum bisa membantu dan melindungi hak-hak kami agar tercipta
keseimbangan kesejahteraan disekitar tambang yang memang ada kesenjangan sosial dankesejahteraan.
Editor : Pimred Laksamana.id