Laksamana l Mandailing Natal - kasus pencurian sawit milik PT TBS Patiluban mudik inti Perbatasan yang terjadi pada tgl 20/04/24 pihak dari perusahaan sudah buat laporan ke Kapolres Madina dari keterangan karyawan PT TBS Patiluban mudikKasus pencurian sawit tersebut di dasari lahan inti perbatasan di duga dan di akui milik Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus sedangan kan lahan yang di ambil sawit nya termasuk sudah wilayah Desa Perbatasan pengakuan dari warga perbatasan yang tidak mau di ungkap indetitasnya
Dari isu yang di dapat awak.media di lapangan bahwasanya pihak dari koperasi rimbo tuo menyebutkan lahan tersebut milik koperasi rimbo tuo menurut surat berbentuk sertipfikat sedangkan lahan itu sendiri di ganti rugi oleh warga perbatasan berdasarkan kelompok tani dan di tanami tanaman tua berbentuk rambung oleh warga perbatasanDan diduga koperasi rimbo tuo mengatakan tanah inti perbatasan ada seluas 200 H dari yang di ganti rugi Perusahaan PT TBS kepada warga perbatasa
Dari keterangan beberapa warga perbatasan yang tahu soal ganti rugi mengatakan lahan yang di ganti rugi oleh perusahaan dari warga perbatasan hanya 25 Hektar yang berisi pohon karetAkibat kejadian tersebut perusahaan sangat di rugikan dan menjadi korban akibat ulah orang yang mengakui lahan inti perbatasan tersebutPihak dari perusahaan sudah mengganti rugi sesuai harga yang di sepakati kedua belah pihak secara legal bukan secara menyerobotKarena lahan tersebut sudah di ganti rugi tidak mungkin perusahaan segampang itu menyerahkan lahan yang sudah di perjuangkan dari titik nol hingga bisa menghasilkan
Dari keterangan orang dalam perusahaan yang di kutip awak media menyebutkan kenapa tidak dari dulu di selesaikan secara baik baik kenapa sesudah sekian lama baru di akui ada yang memiliki kan aneh kata pihak dari perusahaan.Seharusnya pihak dari yang mengakui lahan inti perbatasan seharusnya mendalami dan menelusuri siapa orang orang yang menjual ke pada perusahaan legal apa tidak ganti ruginya tutup orang perusahaan nya saat di wawancarai awak media (Asbullah)
Editor : Pimred Laksamana.id