APKAN Sentil Pemkab Lampung Timur: Rp9 Miliar untuk Percantik Kantor, Jalan Rakyat Masih Dibangun Swadaya!

APKAN Sentil Pemkab Lampung Timur: Rp9 Miliar untuk Percantik Kantor, Jalan Rakyat Masih Dibangun Swadaya!
APKAN Sentil Pemkab Lampung Timur: Rp9 Miliar untuk Percantik Kantor, Jalan Rakyat Masih Dibangun Swadaya!

Laksamana.id | Lampung Timur – Kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan. Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar untuk proyek penataan kawasan depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Husnan menilai, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penataan kawasan perkantoran tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur dasar yang masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait akses jalan yang menjadi penunjang aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah digunakan untuk mempercantik kawasan perkantoran, sementara masyarakat masih harus membangun jalan rabat beton secara swadaya,” tegas Husnan, Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan kondisi jalan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, serta Desa Surabaya Udik, Dusun 6, Kecamatan Sukadana. Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut masih berupaya membangun jalan rabat beton dengan kemampuan dan swadaya sendiri.

Kondisi tersebut, kata Husnan, seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, masyarakat juga memiliki hak untuk merasakan pemerataan pembangunan, termasuk mendapatkan akses jalan yang layak.

Husnan juga mempertanyakan urgensi penataan ulang kawasan depan Kantor Pemkab Lampung Timur. Terlebih, sejumlah fasilitas yang sudah tersedia, seperti patung badak dan sarana pendukung lainnya, dinilainya masih layak digunakan.

“Kalau memang ada kebutuhan penataan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat apa urgensinya, apa manfaatnya, dan mengapa harus menghabiskan anggaran sebesar itu,” ujarnya.

Tidak hanya proyek penataan kawasan perkantoran, Husnan turut menyoroti pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp300 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan lima ruas jalan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memperhitungkan secara cermat kewajiban pembayaran pinjaman tersebut, termasuk dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan lainnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada proyek fisik berskala besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di tingkat desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar.

APKAN menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Husnan juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan proyek senilai Rp9 miliar tersebut, termasuk perencanaan teknis, manfaat pembangunan, serta mekanisme pengelolaan aset daerah apabila terdapat fasilitas lama yang dibongkar atau dihapuskan.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan tidak mengabaikan infrastruktur dasar,” tegasnya.

APKAN berharap Pemkab Lampung Timur melakukan evaluasi terhadap skala prioritas pembangunan agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat yang nyata, merata, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait proyek penataan kawasan depan kantor pemda tersebut.

Penjelasan mengenai urgensi pembangunan, rincian penggunaan anggaran Rp9 miliar, serta dasar penentuan prioritas proyek sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan transparan.

APKAN berharap kritik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat luas. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id