Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar yang telah lama meresahkan di wilayah Aek Ledong Asahan. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
